Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Ini Tanggapan Serikat Pekerja
Cukai Rokok 2025 – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan […]
Cukai Rokok 2025 – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan berat. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja di industri tembakau, yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor ini.
Ketua Serikat Pekerja Beri Tanggapan Terkait Keputusan Cukai Rokok 2025
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo, memberikan tanggapannya terkait keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025. Purnomo menyatakan bahwa kebijakan ini sangat disambut baik oleh para pekerja di sektor tembakau, karena akan memberikan kelegaan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Kami mengapresiasi keputusan ini, karena kenaikan cukai yang terus-menerus sebelumnya telah memberikan tekanan besar terhadap industri dan para pekerja. Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor ini,” ujar Purnomo.
Purnomo: Keputusan Tidak Menaikkan Cukai Rokok 2025 Sangat Tepat
“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena sudah sepatutnya kenaikan cukai rokok tahun 2025 itu tidak ada. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan melindungi lapangan kerja yang ada,” terang Purnomo, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur.
Purnomo juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu peraturan resmi CHT 2025 diterbitkan oleh pemerintah agar terdapat kepastian. “Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota se-Jawa Timur yang meminta agar tidak ada kenaikan cukai CHT, dengan mempertimbangkan kelangsungan lapangan kerja di IHT,” tambahnya.
Kekhawatiran Terhadap Kenaikan Cukai di 2026
Meskipun menyambut baik keputusan ini, Purnomo mengungkapkan kekhawatirannya tentang kemungkinan kenaikan cukai yang drastis pada tahun 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering kali memberatkan IHT berpotensi berdampak negatif terhadap para pekerja.
“Kebijakan dan aturan pemerintah sering memberatkan IHT, dan dampaknya langsung terasa oleh para pekerja,” ungkapnya.
Selain masalah kenaikan cukai, Purnomo juga menyoroti aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang sangat menyudutkan IHT. Ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan pembatasan iklan rokok, demi menjaga keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.
Serikat Pekerja Desak Pembatalan Rancangan Kemasan Rokok Polos
Selain kebijakan cukai, pihak Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – SPSI Jawa Timur juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang akan mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Purnomo, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI, menegaskan bahwa aturan tersebut akan berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.
“Pemerintah harus merevisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes karena dampaknya sangat buruk bagi pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri tembakau,” kata Purnomo.
Ia berharap suara para pekerja akan didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan di masa depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara regulasi kesehatan dan kelangsungan industri tembakau. “Rekomendasi dari Bupati dan Walikota se-Jawa Timur kepada Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan tarif CHT mencerminkan kepedulian terhadap industri ini yang sangat vital bagi daerah kami,” lanjutnya.
Dukungan Ekonom: Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Apa Dampaknya?
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 juga mendapat dukungan dari kalangan ekonom, salah satunya adalah Prof. Chandra Fajri Ananda. Menurutnya, keputusan ini memberi ruang bagi industri tembakau untuk tetap berkontribusi pada penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Prof. Chandra menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif pada penerimaan negara dari cukai. “Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai yang berlebihan dapat mengurangi penerimaan negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan variabel lain seperti daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita dalam menentukan kebijakan cukai di masa mendatang.
Kontroversi Aturan Kemasan Rokok Polos
Prof. Chandra juga menyoroti rencana pengenalan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Permenkes. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif pada daya saing produk rokok legal dan industri terkait lainnya seperti percetakan dan logistik. Tanpa identitas merek yang jelas, produk rokok legal akan lebih sulit dibedakan dari produk ilegal, yang dapat mengancam pendapatan produsen resmi dan penerimaan negara.
“Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan produsen rokok legal tetapi juga industri terkait seperti kemasan dan logistik, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja,” pungkas Prof. Chandra.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.